Judul : PBNU Siap Tampung Eks HTI Jika Benar Dibubarkan
link : PBNU Siap Tampung Eks HTI Jika Benar Dibubarkan
PBNU Siap Tampung Eks HTI Jika Benar Dibubarkan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj berjanji akan merangkul pengurus dan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bila ormas ini benar-benar dibubarkan nantinya.
"Kami siap merangkul mereka. Kami siap setiap kali mereka ingin diskusi, monggo, silakan. Kalau ingin bersaudara, bergabung ya monggo silakan," ujar Said di Kantor PBNU Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Ia meminta agar tidak memusuhi mantan pengurus atau anggota dari HTI karena semua adalah anak bangsa.
"Orang-orangnya, anggotanya, aktivisnya, tidak boleh kita musuhi. HTI-nya, gerakannya, ideologinya, cita-citanya yang harus kita sikapi dengan tegas," papar dia.
Said menegaskan, semua negara Islam di dunia menolak keberadaan Hizbut Tahrir. Bahkan Pakistan pun menolak.
"Semua negara Islam di dunia ini menolak Hizbut Tahrir, 22 negara menolak, sampai Pakistan," kata dia.
Said Aqil menyatakan, berdirinya Hizbut Tahrir adalah untuk membebaskan Palestina.
"Dulu namanya Hizbutahrir Lil Palestin, gerakan untuk merebut kemerdekaan Palestina. Kemudian namanya diganti Hisbut Tahrir yang artinya luas dan bias (yaitu) memerdekakan, membebaskan umat Islam dari sekat-sekat nation. Jadi ke sana artinya dari gerakan memerdekakan Palestina malah tafsirnya itu membebaskan dari sekat-sekat nasional," papar dia.
"Makanya di Arab sana dilarang dan enggak ada yang mentolerir adanya Hizbut Tahrir. Sekarang kantor pusatnya di London," ujar Said.
Jimly Asshiddiqie Sepakat Atas Pembubaran HTI
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie sepakat dengan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan HTI.
Jimly mengatakan, meski bisa dibubarkan dengan Keppres, pemerintah juga perlu memberi ruang kepada HTI untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, dibubarkan, dengan tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga. Biar tidak usah kontroversial," kata Jimly ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Jimly menjelaskan, jika HTI memenangi gugatan di pengadilan, maka statusnya dapat dipulihkan kembali. Namun, proses hukum tersebut juga harus sampai ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi menurut dia, kalau pengadilan memenangkan Keppres, maka HTI tetap bubar. Artinya, tidak ada perbedaan yang mendasar dari pembubaran HTI.
"Sebelum putusan pengadilan mengikat, Keppres sudah harus dilaksanakan dulu. Nanti kontroversi itu kan politik," tegas dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga megatakan, pemerintah harus mengambil sikap tegas kepada ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum.
"(HTI) melanggar kesepakatan. Sudah bilang kita ini bikin Pancasila, masih mau bikin negara lain, kan itu tidak sesuai kesepakatan. Dia terima akibatnya. Kita harus tegas," kata Jimly.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan HTI. Langkah ini diambil lantaran proses hukum untuk membubarkan HTI cukup lama. Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pembubaran ini setelah HTI menjadi sorotan karena ingin menegakkan khilafah di Indonesia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pembubaran tersebut telah melalui proses pengkajian. Wiranto menegaskan seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum dan bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945, baik tujuan, ciri, maupun asas. "Ini merupakan kajian yang komprehensif dari berbagai kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam RI," kata Wiranto usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menjelaskan pemerintah punya alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan pembubaran HTI. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan NKRI.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat, yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar dia. Selain itu, selama berdiri di Indonesia, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ucap Wiranto.
Dia menegaskan, dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, bukan berarti pemerintah anti ormas Islam. Namun, langkah ini diambil untuk menjaga keutuhan NKRI.
Wiranto mengatakan, setelah pengumuman tersebut, pemerintah akan mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan.
"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu, akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto.
Wiranto memastikan pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam memutuskan sesuatu. Pemerintah tetap pada koridor hukum, termasuk dalam hal membubarkan HTI.
"Pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional masyarakat adil dan makmur," papar Wiranto.
Sikap HTI
Sementara itu, HTI menyesalkan sikap pemerintah yang berencana mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas tersebut.
"Kami sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah ormas yang legal, kami perkumpulan yang sudah melakukan aktivitas dakwah di negeri ini lebih dari 20 bahkan 25 tahun," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang membubarkan HTI. Sebab, ormas itu tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.
"Kami berdiri secara legal, tertib, damai, dan praktis hampir tidak pernah kami menimbulkan persoalan hukum. Apa yang disampaikan pemerintah (pembubaran HTI) mengundang pertanyaan besar apa yang terjadi, apa yang dipersangkakan kepada kami?" tanya dia.
Ismail juga mengatakan, tindakan pemerintah yang berencana membubarkan ormas tersebut merupakan tindakan semena-mena. Dia menilai tudingan dari pemerintah pun mengada-ada.
"Kami berharap langkah ini tidak dilanjutkan, karena menghentikan dakwah. Bukan hanya bertentangan dengan UU, tapi bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Ini sesuatu yang sangat tragis," tegas Ismail.
Dia mengatakan, kini HTI akan terlebih dahulu mencermati proses-proses yang dilakukan pemerintah. Setelah itu, HTI akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Ismail menegaskan, pembubaran suatu ormas hanya boleh dilakukan dalam pengadilan dan melalui proses persidangan. Pembubaran tidak bisa hanya melalui pidato seorang menteri.
"Artinya (pembubaran ormas) harus sampai kepada Mahkamah Agung dan bisa diproses bila sudah ditempuh tahapan-tahapan," tutur dia.
Tahapan itu, lanjut Ismail, harus melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP3. Setelah itu, suatu ormas baru bisa dibubarkan. Sedangkan, HTI belum pernah menerima surat peringatan.
"Pemerintah tidak mengikuti tahapan itu. Kan berarti pemerintah melanggar hukum," kata dia.
Ismail juga memastikan, dakwah yang dilakukan HTI tidak bertentangan dengan Pancasila. Ajaran khilafah yang disebarkan HTI kepada masyarakat, kata dia, sudah sesuai dengan ajaran Islam yang sesungguhnya.
"Tidak ada ideologi khilafah, yang ada ajaran Islam. Islam terpecah karena ada tanggapan Islam yang salah. Karena itu kita setuju KH Hasyim Ashari adalah Islam pemersatu. Islam adalah substansi nomor satu," tandas Ismail.
Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada awal Mei 2017. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Wiranto mengatakan, pembubaran tersebut telah melalui proses pengkajian.
Wiranto menegaskan seluruh ormas di Indonesia harus berada dalam koridor hukum dan bermuara pada ideologi Pancasila dan UUD 1945, baik tujuan, ciri, maupun asas.
elama berdiri di Indonesia, Wiranto menjelaskan, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," kata Wiranto di kantornya, Jakarta,Mei 2017.
sumber: liputan6,com
Demikianlah Artikel PBNU Siap Tampung Eks HTI Jika Benar Dibubarkan
Sekianlah artikel PBNU Siap Tampung Eks HTI Jika Benar Dibubarkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PBNU Siap Tampung Eks HTI Jika Benar Dibubarkan dengan alamat link https://beritabernas.blogspot.com/2017/05/pbnu-siap-tampung-eks-hti-jika-benar.html
0 Response to "PBNU Siap Tampung Eks HTI Jika Benar Dibubarkan"
Post a Comment